Ads Right Header

Buy template blogger

Pengertian Pengadilan Ad Hoc

Pada materi Hak Asasi Manusia (HAM), upaya perlindungan dan penegakkan HAM salah satunya dilakukan oleh Pengadilan Ad Hoc. Lalu, apa itu pengadilan Ad Hoc?

Menurut Jimli Ash Sidiqi, Pengadilan ad hoc adalah suatu pengadilan yang bersifat tidak permanen dan pembentukannya sejak semula dimaksudkan hanya untuk sementara waktu dan untuk menangani peristiwa tertentu.
Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili, danmemutus perkara, yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentudan dalam jangka waktu tertentu.”

Sumber lain menyebutkan, pengertian pengadilan HAM ad hoc adalah suatu lembaga pengadilan yang mempunyai wewenang untuk memproses peradilan kepada mereka yang melakukan pelanggaran HAM yang berat. Mereka yang melanggar HAM akan diproses dan diberlakukan surut sebelum UU No. 26 Tahun 2000 tentang peradilan HAM diberlakukan. HAM atau Hak Asasi Manusia memang harus dilindungi dan jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap HAM orang lain, maka dia akan dikenakan sanksi atau hukuman.

Pengertian pengadilan HAM ad hoc adalah pengadilan yang digunakan untuk menindak lanjuti tentang pelanggaran HAM yang dilakukan oleh seseorang ataupun kelompok terhadap orang lain atau kelompok lain dengan catatan pelanggaran HAM tersebut bersifat berat atau merugikan. Pengadilan HAM ad hoc ini dimaksudkan untuk melindungi hak asasi manusia serta bisa memelihara perdamaian. Untuk memberikan perlindungan, kepastian, perasaan aman dan juga keadilan bagi setiap orang ataupun kelompok masyarakat maka pengadilan HAM ad hoc ini dibentuk.

Arti pengadilan HAM ad hoc sesuai dengan pendapat Mahfud MD dan Jimly Asshiddique adalah suatu pengadilan yang memiliki sifat tidak permanen dan dibentuk hanya untuk menangani peristiwa tertentu saja. Dalam hal ini ad hoc dimaksudkan hanya bersifat sementara dimana jika ada suatu kejadian atau masalah saja. Tujuan pengadilan ham ad hoc ini diharapkan bisa mengurangi tindak kejahatan atau pelecehan terhadap HAM seseorang maupun kelompok tertentu.


Sumber:
- http://hukum.kompasiana.com/2012/05/21/perlunya-pengadilan-ad-hoc-di-pengadilan-agama-458801.html
- http://www.pengertianmenurutparaahli.com/pengertian-pengadilan-ham-ad-hoc/
Previous article
This Is The Newest Post
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Post 1

Ads Post 2

Ads Post 3

Ads Post 4