Ads Right Header

Buy template blogger

Prinsip-prinsip Otonomi Daerah dan Pembentukan Daerah Khusus

Penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan atas tiga prinsip, yaitu otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
a. Otonomi luas adalah pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat.
b. Otonomi nyata adalah penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya tidak ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai keadaan daerah.
c. Otonomi bertanggung jawab adalah penyelenggaraan pemerintahan harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yaitu memberdayakan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai bagian utama dari tujuan nasional.


Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus

a. Pembentukan Daerah
Pembentukan daerah otonomi dapat berupa pemekaran atau penggabungan dari daerah otonomi yang telah ada. Pembentukan daerah ditetapkan dengan undang-undang dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1. Syarat administrasi, yaitu adanya persetujuan DPRD dan kepala daerah serta rekomendasi dari Menteri dalam Negeri.
2. Syarat teknis, yaitu harus mempertimbangkan aspek : ekonomi, potensi, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
3. Syarat fisik, yaitu meliputi paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk membentuk provinsi, paling sedikit 5 kecamatan untuk membentuk kabupaten, dan paling sedikit 4 kecamatan untuk membentuk kota.

b. Pembentukan Kawasan Khusus
Pembentukan kawasan khusus dilakukan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan nasional dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Contoh kawasan khusus adalah Batam yang berada di Provinsi Riau.

Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Post 1

Ads Post 2

Ads Post 3

Ads Post 4