Ads Right Header

Buy template blogger

Pembagian Urusan Pemerintahan

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, urusan pemerintahan dibagi sesuai kewenangan pemerintah masing-masing. Pembagian urusan tersebut, antara lain sebagai berikut:

Pemerintah Pusat:

1. Politik luar negeri
2. Pertahanan
3. Keamanan
4. Yustisi
5. Moneter dan fiskal nasional
6. Agama

Pemerintah Provinsi:
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum
5. Penanganan bidang kesehatan
6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
7. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
9. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, termasuk lintas kabupaten/kota
10. Pengendalian lingkungan hidup
11. Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota
12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
14. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota
15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
16. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

Pemerintah Kabupaten/Kota:
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum
5. Penanganan bidang kesehatan
6. Penyelenggaraa bidang pendidikan
7. Penanggulanagn masalah sosial
8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan
9. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
10. Pengendalian lingkungan hidup
11. Pelayanan pertanahan
12. Pelayanan kependudukan
dan catatan sipil
13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
14. Pelayanan administrasi penanaman modal
15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang- undangan

Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Post 1

Ads Post 2

Ads Post 3

Ads Post 4