Ads Right Header

Buy template blogger

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Nasional

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia mengalami perkembangan sesuai dinamika kehidupan bangsa dan negara. Ada tiga aturan yang mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

1. Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996, tata urutan peraturan undang-undang di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR (Tap MPR)
  3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Keputusan Presiden (Kepres)
  6. Peraturan Pelaksanan Lainnya

Mengingat tata urutan di atas dianggap menimbulkan kerancuan maka diadakan perubahan oleh MPR dalam Sidang Tahunan tanggal 18 Agustus 2000 dengan mengeluarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

2. Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
Berdasarkan ketetapan MPR No. III/MPR/2000, tata urutan peraturan perundang-undangan RI adalah seperti bagan berikut.

  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. UU
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
  5. Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah

Mengingat dinamika perubahan konstitusi negara (amandemen UUD 1945) oleh MPR, di mana MPR telah mengalami perubahan mengenai kedudukan, tugas, dan fungsinya, tata urutan peraturan perundang-undangan mengalami perubahan dengan adanya UU No. 10 Tahun 2004.

3. UU No. 10 Tahun 2004
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004, tata urutan perundang-undangan RI adalah seperti pada bagan berikut.

  1. UUD 1945
  2. UU/Perpu
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah


Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Post 1

Ads Post 2

Ads Post 3

Ads Post 4