KELAS VIII
PKN
Ciri, Landasan dan Prinsip Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan pada dasarnya adalah aturan hukum yang tertulis. Ciri-cirinya adalah:
a. dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
b. isinya mengikat secara umum seluruh warga negara;
c. sifatnya abstrak dan ideal (normatif).
Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada landasarn filosofis, sosiologis, dan yuridis.
a. Landasan filosofis, artinya peraturan yang dibuat harus berdasarkan nilai-nilai filosofi dasar negara, yaitu Pancasila.
b. Landasarn sosiologis, artinya hukum yang dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata di dalam masyarakat.
c. Landasan yuridis, artinya penyusunan peraturan hukum harus mengkuti prosedur dan aturan tertentu atau sering disebut mengacu pada legal drafting, yaitu:
Penyusunan peraturan perundang-undangan juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip:
a. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada;
b. hanya peraturan tertentu yang mejadi dasar yuridis;
c. peraturan yang masih berlaku hanya boleh dicabut atau diubah dengan peraturan yang sederajat atau peraturan yang lebih tinggi;
d. peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama;
e. peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah;
f. peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum;
g. setiap peraturan materinya berbeda-beda.
a. dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
b. isinya mengikat secara umum seluruh warga negara;
c. sifatnya abstrak dan ideal (normatif).
Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada landasarn filosofis, sosiologis, dan yuridis.
a. Landasan filosofis, artinya peraturan yang dibuat harus berdasarkan nilai-nilai filosofi dasar negara, yaitu Pancasila.
b. Landasarn sosiologis, artinya hukum yang dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata di dalam masyarakat.
c. Landasan yuridis, artinya penyusunan peraturan hukum harus mengkuti prosedur dan aturan tertentu atau sering disebut mengacu pada legal drafting, yaitu:
1) ada wewenang dari pembuat;
2) ada kesesaian antara jenis dan materi peraturan;
3) mengikuti prosedur atau cara tertentu;
4) tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Penyusunan peraturan perundang-undangan juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip:
a. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada;
b. hanya peraturan tertentu yang mejadi dasar yuridis;
c. peraturan yang masih berlaku hanya boleh dicabut atau diubah dengan peraturan yang sederajat atau peraturan yang lebih tinggi;
d. peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama;
e. peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah;
f. peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum;
g. setiap peraturan materinya berbeda-beda.
Previous article
Next article
Belum ada Komentar
Posting Komentar