KELAS VIII
PKN
Pihak-pihak yang Terlibat dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
No.
|
Jenis Peraturan
Perundang-undangan
|
Pihak yang
terlibat
|
Keterangan
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
UUD
1945
Ketetapan
MPR
Undang-Undang
(UU)
Peraturan
Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
Peraturan
Pemerintah (PP)
Keputusan
Presiden (Kepres)
Peraturan
Daerah (Perda)
|
a. Seluruh anggota PPKI (18 Agustus 1945)
b. Seluruh anggota MPR (Anggota DPR dan PPD)
Seluruh
anggota MPR (Anggota DPR dan PPD)
a. Anggota DPR dan Sekretaris Jenderal DPR
b. Presiden dan Wakil Presiden
c. Menteri terkait dan Sekretaris Negara
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Menteri terkait
c. Sekretaris Negara
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Menteri terkait
c. Sekretaris Negara
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Menteri terkait
c. Sekretaris Presiden
a. Kepala Daerah (Gubernur atau Bupati/Wali
Kota)
b. Anggota DPRD I untuk Provinsi dan DPRD II
untuk Kabupaten/Kota
|
Masyarakat
secara umum atau yang tergabung dalam berbagai organisasi dapat sebagai pihak
yang secara tidak langsung harus terlibat dalam penyusunan peraturan
perundang-undangan.
|
Previous article
Next article
Terima Kasih! Anda telah membantu saya mengerjakan ulangan :)
BalasHapus