Ads Right Header

Buy template blogger

Pihak-pihak yang Terlibat dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

No.
Jenis Peraturan Perundang-undangan
Pihak yang terlibat
Keterangan
1.




2.


3.





4.


5.




6.



7.

UUD 1945




Ketetapan MPR


Undang-Undang (UU)





Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)


Peraturan Pemerintah (PP)


Keputusan Presiden (Kepres)


Peraturan Daerah (Perda)
a.   Seluruh anggota PPKI (18 Agustus 1945)
b.   Seluruh anggota MPR (Anggota DPR dan PPD)

Seluruh anggota MPR (Anggota DPR dan PPD)

a.   Anggota DPR dan Sekretaris Jenderal DPR
b.   Presiden dan Wakil Presiden
c.   Menteri terkait dan Sekretaris Negara

a.   Presiden dan Wakil Presiden
b.   Menteri terkait
c.   Sekretaris Negara

a.   Presiden dan Wakil Presiden
b.   Menteri terkait
c.   Sekretaris Negara

a.   Presiden dan Wakil Presiden
b.   Menteri terkait
c.   Sekretaris Presiden

a.   Kepala Daerah (Gubernur atau Bupati/Wali Kota)
b.   Anggota DPRD I untuk Provinsi dan DPRD II untuk Kabupaten/Kota

Masyarakat secara umum atau yang tergabung dalam berbagai organisasi dapat sebagai pihak yang secara tidak langsung harus terlibat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Previous article
Next article

1 Komentar

  1. Terima Kasih! Anda telah membantu saya mengerjakan ulangan :)

    BalasHapus

Ads Post 1

Ads Post 2

Ads Post 3

Ads Post 4