Ads Right Header

Buy template blogger

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Aturan hukum yang mendasari penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai berikut.

a. UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintah Daerah Pasal 18, 18A, dan 18B

b. Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. Ketetapan MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, yang antara lain menggariskan bahwa kebijakan otonomi daerah diarahkan pada pencapaian sasaran sebagai berikut:
1) Peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreativitas masyarakat serta aparatur pemerintah di daerah.
2) Kesetaraan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antarpemerintah daerah dalam kewenangan dan keuangan.
3) Pemberian jaminan untuk peningkatan rasa kebangsaan, demokrasi, dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
4) Penciptaan ruang yang lebih luas bagi kemandirian daerah.

d. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi dasar penyelenggaraan otonomi daerah secara lengkap.

e. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Previous article
Next article

1 Komentar

  1. penjelasan mengenai
    Dasar Hukum Otonomi Daerah cukup lengkap,, sayangnya tidak dijelaskan lebih rinci mengenai isi pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang
    Dasar Hukum Otonomi Daerah

    BalasHapus

Ads Post 1

Ads Post 2

Ads Post 3

Ads Post 4